Petani Mukomuko Ditangkap Dan Ditelanjangi Oleh Polisi, Komnas HAM: Propam Harus Turun Tangan

Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:59 WIB
Petani Mukomuko Ditangkap Dan Ditelanjangi Oleh Polisi, Komnas HAM: Propam Harus Turun Tangan
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Direktur ALO, Zelig dalam konferensi pers menuturkan bahwa proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.

ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana tapi konflik Reforma Agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara

Versi Kepolisian

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi dalam konferensi pers di Mukomuko, pada Jumat (13/5/2022), dari hasil pemeriksaan penyidik, puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.

Para pelaku mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Menurut Witdiardi, sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan, di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut

Ia menegaskan Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakukan sesuai prosedur dan profesional. Dipastikan 40 orang tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan, dan mereka diperlakukan dengan baik.

Baca Juga: Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI