Mengutip dari laman Akar Law Office (ALO), sebanyak 40 orang petani ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Bengkulu pada 13 Mei, sehari setelah ditangkap Polres Mukomuko.
ALO menyebut saat proses penangkapan diduga dilakukan dengan kekerasan. Awalnya pada 12 Mei sekitar pukul 10.00 WIB anggota perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malindeman memanen sawit di lahan garapan mereka. Lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian konflik dengan PT Daria Darma Pratama (DPP).
Dua jam kemudian aparat kepolisian mendatangi mereka. Kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang milik para petani. Pada pukul 16.00 WIB mereka digelandang ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan, hingga kemudian ditetap tersangka pada keesokan harinya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) butir 4 Tentang Pencurian dengan Bersekutu dan Tiga tersangka lainya dituduh dengan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan.
Disebut ALO proses penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi, seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.
Direktur ALO, Zelig dalam konferensi pers menuturkan bahwa proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.
ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana tapi konflik Reforma Agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara
Versi Kepolisian
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi dalam konferensi pers di Mukomuko, pada Jumat (13/5/2022), dari hasil pemeriksaan penyidik, puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.
Para pelaku mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.