2. Plat Nomor Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
3. Plat Nomor Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Plat Nomor Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah ulasan mengenai peraturan pergantian warna plat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih dengan teks hitam. Hal tersebut dilakukan demi mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik atau ETLE. Pergantian plat nomor ini tidak ada biaya tambahan.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?