Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia

Minggu, 22 Mei 2022 | 09:20 WIB
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
Ilustrasi Pernikahan - Begini Hukum Poliandri di Indonesia (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya. 

Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin. 

Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah. 

Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tetsebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas. 

Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. Sedangkan bersasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan. 

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum poliandri di Indonesia. Seperti yang dijelaskan di atas, hukum poliandri di Indonesia dilarang baik menurut agama maupun hukum pidana yang berlaku. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI