Pengubahan nama melalui keputusan pengadilan negeri
Tak hanya soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama.
Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 4.
Kontributor : Armand Ilham