Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
Ilustrasi KTP elektronik. Deretan Aturan Baru Pembuatan KTP [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengubahan nama melalui keputusan pengadilan negeri

Tak hanya soal pencantuman nama, Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama.

Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 4.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI