Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2022 | 11:27 WIB
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Ilustrasi KTP - Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah membuat aturan soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP), ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jika ada kesalahan, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?

Aturan tersebut lantas membuat publik heboh. Perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 21 April 2022. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Lantas, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?

Meski demikian, banyak masyarakat yang ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online. Ternyata, ada cara merubah data KTP secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Jadi, kini tidak perlu khawatir jika ada data yang salah. Jika ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online, simak artikel ini sampai habis! 

Aturan Ganti Nama KTP

Kartu tanda penduduk alias KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam KTP, kita dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.

Namun, karena KTP kini berlaku seumur hidup, banyak orang merasa yang kebingungan karena data diri yang mereka miliki kini berbeda dengan data pada KTP atau e-KTP. Jika hal ini terjadi, kita bisa segera mengubah data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Aturan terkait penggantian nama yang salah dalam berbagai dokumen tertuang di dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, bahwa perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Meskipun sudah ada aturan baku, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang kebingungan jika hendak mengganti atau mengubah nama yang sudah terlanjur dicantumkan di KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen lainnya. 

Syarat Mengganti Nama KTP yang Salah

Melansir dari Instagram resmi milik Kominfo @indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:

  • Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
  • Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran asli dan juga fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. 

Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, maka ini yang perlu disiapkan:

- Cek nama yang benar di dokumen lain

- Siapkan dokumen dengan nama yang benar. 

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah secara Online

Salah satu provinsi yang telah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut ini adalah cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:

1. Pertama, kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:35 WIB

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB

Bak Satpol PP, Viral Satpam di Cikarang Diduga Angkut Sepeda Motor Ojol yang Lagi Ambil Pesanan, Publik Geram

Bak Satpol PP, Viral Satpam di Cikarang Diduga Angkut Sepeda Motor Ojol yang Lagi Ambil Pesanan, Publik Geram

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:26 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:25 WIB

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:19 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:59 WIB

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:52 WIB