Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 24 Mei 2022 | 11:27 WIB
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Ilustrasi KTP - Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah membuat aturan soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP), ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jika ada kesalahan, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?

Aturan tersebut lantas membuat publik heboh. Perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 21 April 2022. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Lantas, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?

Meski demikian, banyak masyarakat yang ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online. Ternyata, ada cara merubah data KTP secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Jadi, kini tidak perlu khawatir jika ada data yang salah. Jika ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online, simak artikel ini sampai habis! 

Aturan Ganti Nama KTP

Kartu tanda penduduk alias KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam KTP, kita dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.

Namun, karena KTP kini berlaku seumur hidup, banyak orang merasa yang kebingungan karena data diri yang mereka miliki kini berbeda dengan data pada KTP atau e-KTP. Jika hal ini terjadi, kita bisa segera mengubah data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Aturan terkait penggantian nama yang salah dalam berbagai dokumen tertuang di dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, bahwa perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Meskipun sudah ada aturan baku, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang kebingungan jika hendak mengganti atau mengubah nama yang sudah terlanjur dicantumkan di KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen lainnya. 

Syarat Mengganti Nama KTP yang Salah

Melansir dari Instagram resmi milik Kominfo @indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:

baca juga
  • Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
  • Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran asli dan juga fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. 

Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, maka ini yang perlu disiapkan:

- Cek nama yang benar di dokumen lain

- Siapkan dokumen dengan nama yang benar. 

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah secara Online

Salah satu provinsi yang telah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut ini adalah cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:

1. Pertama, kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

2. Pada halaman depan Submenu percetakan KTPel, klik Tambah Permohonan lalu klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP. 

3. Cek lagi datanya apakah sudah sesuai lalu pilih 'Keterangan Permohonan', lalu pilih 'Perubahan Biodata'. 

4. Centang Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone, kemudian unggah Dokumen Persyaratan. 

5. Pilih Service Point serta Tanggal jadwal pengambilan dokumen, kemudian klik Kirim Permohonan Jadwal. 

6. Klik Ya jika tidak ada perubahan, dan klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan. 

Demikian cara mengganti nama KTP yang salah secara online berhasil dirangkum khusus untuk kamu. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:35 WIB

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB

Bak Satpol PP, Viral Satpam di Cikarang Diduga Angkut Sepeda Motor Ojol yang Lagi Ambil Pesanan, Publik Geram

Bak Satpol PP, Viral Satpam di Cikarang Diduga Angkut Sepeda Motor Ojol yang Lagi Ambil Pesanan, Publik Geram

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:26 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Terkini

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB