Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB
Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi KTP - cara membuat KTP online

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting untuk warga Indonesia. Terlebih ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, penting untuk membuat KTP. Lantas, bagaimana cara membuat KTP online?

Bagi Anda yang punya segudang aktivitas, ada kabar baik untuk Anda. Untungnya, sekarang Anda bisa membuat KTP Elektronik secara online. Sehubungan dengan itu, berikut cara membuat KTP Online. 

Cara Membuat KTP Online

Cara membuat KTP Online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Download aplikasi pembuat KTP Online

2. Registrasikan identitas Anda di aplikasi tersebut 

3. Ajukan permohonan untuk membuat KTP secara online dengan cara pilih jenis layanan yaitu "Kartu Tanda Penduduk." 

4. Isi semua data sesuai permintaan yang tertera dalam formulir pendaftaran

5. Unggah dokumen sesuai permintaan 

baca juga

6. Silahkan tunggu proses verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP Online

7. Jika proses disetujui akan muncul notifikasi status dari layanan aplikasi pembuatan KTP Online Anda

8. Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama ke kantor kecamatan sesuai domisili, nantinya KTP lama Anda akan digant dengan KTP yang baru 

9. Bawa bukti pendaftaran saat pergi ke kantor kecamatan untuk menyerahkan KTP lama untuk diganti dengan KTP yang baru. 

Syarat dan Dokumen Membuat KTP Online

Sebelum mengimplementasikan cara membuat KTP Online, Anda harus mengetahui lebih dahulu syarat-syarat  membuat KTP untuk warga negara Indonesia. Berikut syarat-syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat KTP.

1. Berusia minimal 17 tahun 

2. Datang ke kantor kelurahan untuk melakukan foto dan perekaman sidik jari 

3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)

4. Surat pengantar dari RT dan RW 

Berkas-berkas tersebut diperlukan untuk diunggah ke aplikasi pembuatan KTP online.  Berkas syarat dan dokumen untuk membuat KTP berbeda-beda untuk beberapa warga negara, misalnya untuk yang baru pindah dari luar negeri dan juga untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap. Berikut informasinya. 

Syarat dan dokumen untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap

1. Usia minimal 17 tahun

2. Memiliki kartu keluarga

3. Memiliki dokumen perjalanan

4. Memiliki kartu ijin tinggal tetap

5. Mengikuti perekaman data KTP Elektronik

Syarat dan dokumen untuk WNI yang datang dari luar negeri 

1. Memiliki kartu keluarga 

2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal 

Syarat dan dokumen untuk WNI/WNA yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap dan melakukan perubahan data

1. Memiliki Kartu Keluarga

2. KITAP

3. KTP lama

4. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Syarat perpanjangan KTP untuk WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap 

1. Dokumen perjalanan

 2. Kartu Keluarga 

3. KITAP 

4. KTP lama 

Demikian itu informasi cara membuat KTP Online dan informasi pelengkap lainnya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:35 WIB

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:27 WIB

Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:35 WIB

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Terkini

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB