Suara.com - Penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja, korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik atas replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022) hari ini.
Penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.
Merujuk keterangan Zaenuri, lanjut Feri, waktu kematian korban Handi Saputra sulit ditentukan. Sebab, jasad korban telah mengalami pembusukan.
"Dalam tuntutannya yaitu dalam keterangan saksi 22, dr. Muahmmad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6 disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa saksi 22 atau dr. Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan korban Handi meninggal dunia. Apakah pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat atau saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Artinya bahwa saksi 22 tidak bisa menyimpulkan kapan korban Mr. X berjenis kelamin laki-laki meninggal, apakah saat terjadi laka lalin atau saat dibuang ke kali," jelas Feri.
Ihwal replik yang disampaikan pekan lalu, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa Handi Saputra meninggal karena tenggelam. Dalam konteks ini, Handi masih dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa
"Dari perbedaan keterangan ini mengenai penentuan kematian korban atas nama saudara Handi Saputra, dapat disimpulakan terdapat keragu-raguan atau tidak konsistenan saksi 22," jelasnya.
Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut adalah hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.
Feri menduga bahwa pasir halus yang masuk ke tubuh Handi mungkin disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg. Kata dia, ada kemungkinan korban menghirup debu dan pasir saat tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).
"Apakah pasir halus tersebut masuk ke rongga saat korban tertabrak mobil yang dikemudikan saksi 2 sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus di jalan. Karena memang terlihat saat olah TKP, kondisi jalan raya tempat terjadinya laka lalin ada debu dan pasir halus," pungkas Feri.
Replik
Pekan lalu, Selasa (17/5/2022), pada sidang dengan agenda replik, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.