Belakangan, I mengetahui bahwa sosok polwan tersebut ketika itu berstatus sebagai sekretaris pribadi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Belakangan, Zulpan mengklaim bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kekinian, Briptu A telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH alias dipecat.
"Untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Sedangkan, Bripda RPH dijatuhkan sanksi yang lebih ringan. Dia didemosi ke Pelayanan Masyarakat alias Yanma.
"Bripda RPH yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," jelas Zulpan.