Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan, Kontras Sebut Seharusnya Bisa Lebih Cepat

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:37 WIB
Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan, Kontras Sebut Seharusnya Bisa Lebih Cepat
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah tersebut dilakukan sebelum persidangan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, seharusnya kasus tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk disidangkan, apalagi sampai berjarak sekitar delapan tahun dari peristiwa kejadiannya, yakni pada 7-8 Desember 2014 silam.

"Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sejatinya dapat direalisasi dalam waktu yang ringkas. Berkaca dari preseden, keempat Pengadilan HAM yang ada saat ini pun dibentuk melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres)," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Namun, KontraS mendesak Kejagung untuk melibatkan korban dan keluarga korban yang tewas agar proses peradilannya berperspektif korban.

"Dimulai dengan memberikan informasi terkini yang rutin dan mulai mendengarkan masukan dari mereka," katanya.

Kemudian, Kejagung diminta menyiapkan skema kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi seluruh para korban dan keluarga korban, dengan memperhatikan masukan dari mereka.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga diminta untuk bekerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Untuk menyediakan pemulihan hak (reparasi) mendesak bagi para korban atau keluarga korban yang membutuhkannya, termasuk dukungan psikososial atau pelayanan medis lainnya," ujar Rivanlee.

Tunjuk 34 Jaksa

Baca Juga: Peristiwa Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: 20 Tahun Kasus HAM Berat Diinvestigasi, Akhirnya Ada yang akan Disidang

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Juncto pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pensiunan TNI jadi Tersangka

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI