Syarat-syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 30, Simak Cara Daftarnya!

Kamis, 26 Mei 2022 | 07:41 WIB
Syarat-syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 30, Simak Cara Daftarnya!
Ilustrasi Kartu Prakerja, Kapan Kartu Prakerja 2022 Dibuka (FB Kartu Prakerja)

Pejabat negara yang meliputi anggota DPR hingga DPRD dilarang mengikuti program kartu prakerja. Begitu pula dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Indonesia (Polri).

Lalu kepala desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN juga dilarang menjadi penerima program kartu prakerja.

6. Maksimal 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK

Penerima kartu prakerja di setiap kartu keluarga (KK) juga dibatasi. Maksimal hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang boleh menerima bantuan kartu prakerja.

Adapun cara pendaftaran diri dalam program kartu prakerja adalah memasukkan alamat email, password dan menyetujui syarat serta ketentuan dan juga kebijakan privasi yang berlaku.

Apabila memiliki kendala dalam proses pendaftaran, peserta dapat mengklik tombol bantuan yang ada di sebelah kanan bawah website, yang bisa diakses di sini.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI