Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," pungkasnya.