Pemerintah Australia bahkan mengakui hak perikanan tradisional nelayan Indonesia melalui penandatanganan perjanjian MoU Box 1974.
Namun seiring perkembangan, Pemerintah Australia telah menetapkan Ashmore Reef sebagai Cagar Alam Nasional dan menutup wilayah tersebut dari aktivitas penangkapan ikan dan sumber daya laut lainnya yang sebelumnya diperbolehkan.
Perubahan status Ashmore Reef serta adanya delimitasi maritim sesuai perjanjian Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif dua negara, membuat aktivitas nelayan lintas batas Indonesia - Australia semakin terbatas dan akhirnya terjadi penangkapan ikan di luar area MoU Box.
"Tahun lalu ada 275 kasus kapal ikan kita ditangkap otoritas Australia. Ini kasus yang cukup tinggi. Oleh karena itu, upaya diplomasi memang sangat penting, di samping itu kita menyiapkan juga mata pencaharian alternatif. Di forum diskusi ini, ada perwakilan dari Pemda setempat, Kemenko Marves, Kemenlu, Bappenas yang bisa memberikan masukan terupdate dan hal-hal yang menjadi pengalaman dalam upaya meningkatkan mata pencaharian alternatif," ungkapnya. (Antara)