"Kurang simpati sama ambulan swasta jaman sekarang, niatnya kemanusiaan tapi kalau dijalan ugal-ugalan," timpal lainnya.
"Melayat pake ambulans dengan sirene nyala. Boleh ya?" tanya warganet.
Video aksi pria yang duduk di atas kap ambulans tersebut bisa disaksikan di sini.
Aturan Penggunaan Sirine Ambulans

Meskipun ambulans masuk dalam mobil prioritas, namun menurut aturan yang berlaku mobil tersebut tak boleh sembarangan membunyikan sirine.
Pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 143 tahun 2001 yang membahas soal Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, dijelaskan kapan ambulans boleh menyalakan sirine dan tidak.
Ambulans boleh menyalakan sirine saat menuju tempat pasien. Jika pasien tidak memerlukan perawatan khusus maka ambulans hanya perlu menyalakan rotator saat pasien sudah di dalam mobil.
Sementara jika pasien membutuhkan perawatan khusus, maka ambulans boleh terus menyalakan sirine.
Ambulan jenazah diizinakan untuk membunyikan sirine meski jenazah sudah di mobil.
Jika ambulan bergerak dalam rombongan aatu konvoi, pengemudi hanya boleh menyalakan rotator. Ambulans juga diwajibkan untuk menaatii peraturan lalu lintas.