Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar dan Besaran Bantuan

Rifan Aditya

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:17 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar dan Besaran Bantuan
Ilustrasi program kartu prakerja gelombang 31 (setkab)

Suara.com - Program Kartu Prakerja gelombang 31 telah dibuka. Bagi yang belum lolos Prakerja pada gelombang sebelumnya, bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 31. Adapun syarat, cara daftar, dan besaran bantuannya yakni sebagai berikut.

Diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 31 ini sudah dibuka sejak Sabtu, 28 Mei 2022.  Untuk penutupan pendaftaran, hingga saat ini belum ada konfirmasi pendaftaran kartu Prakerja gelombang 31 ini akan berakhir sampai kapan.

Bagi yang ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 31, perhatikan baik-baik berikut ini syarat, cara daftar, dan besaran bantuannya yang dihimpun dari berbagai sumber.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 31

Sebagai informasi, program Prakerja ini ditujukan untuk semua WNI berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, program ini berlaku juga untuk pengangguran atau pencari kerja, fresh graduate/korban PHK, pekerja (karyawan/buruh), serta wirausaha. Selengkapnya, berikut adalah syarat program Prakerja gelombang 31.

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos atau bantuan pemerintah lainnya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, DPR/D, BUMN/D
  • Dibatasi 2 anggota saja dalam satu KK

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi yang mengikuti program Prakerja gelombang 31, perhatikan cara daftarnya berikut ini.• Buka https://dashboard.prakerja.go.id/• Pilih menu ‘Buat Akun’• Masukkan email dan password, lalu klik ‘Daftar’• Tunggu notifikasi yang dikirim via email• Buka email, lalu verifikasi• Pendaftaran akun Prakerja sukses

Setelah membuat akun, lanjutkan untuk proses pendaftaran. Adapun caranya daftarnya seperti berikut ini.

  1. Buka laman prakerja.go.id.
  2. Klik tombol ‘login’ 
  3. Masukkan email dan password akun
  4. Kemudian, klik ‘Masuk’
  5. Masukan KK, NIK, tanggal lahir
  6. Lalu, klik tulisan ‘berikutnya’
  7. Isi form data diri
  8. Unggah foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
  9. Isi no. telepon dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja
  10. Isi tes motivasi sekitar 60 detik atau satu menit
  11. Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi
  12. Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 31’
  13. Klik ‘Saya Setuju’ setelah muncul ‘Perjanjian Prakerja’
  14. Registrasi sukses
  15. Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat notifikasi lolos melalui SMS dan email. Notifikasi lolos atau tidak akan diinformasikan setelah pendaftaran ditutup.

Besaran Bantuan Kartu Prakerja gelombang 31

baca juga

Bagi peserta kartu Prakerja gelombang 31 yang lolos akan memperoleh total bantuan  Rp 3,55 juta. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Dana khusus pelatihan Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan tunai)
  • Dana Insentif 2,4 juta untuk empat bulan, yang dibayarkan per bulan Rp 600 ribu 
  • Dana Insentif survei Rp 150 ribu untuk 3 survei, per survei Rp 50 ribu

Demikian informasi mengenai program Kartu Prakerja gelombang 31 lengkap dengan syarat, cara daftar dan besaran bantuan yang diberikan.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat-syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 30, Simak Cara Daftarnya!

Syarat-syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 30, Simak Cara Daftarnya!

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 07:41 WIB

Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 06:50 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 dan Link Situs Resminya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 dan Link Situs Resminya

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:58 WIB

Kacau! 119 Ribu Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Boros Rp289 Miliar

Kacau! 119 Ribu Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Boros Rp289 Miliar

Bisnis | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

×