Aktivis Aksi Kamisan Sumarsih Sebut Pemerintahan Jokowi Mencoreng Enam Agenda Reformasi

Chandra Iswinarno, Stefanus Aranditio

Senin, 30 Mei 2022 | 21:01 WIB
Aktivis Aksi Kamisan Sumarsih Sebut Pemerintahan Jokowi Mencoreng Enam Agenda Reformasi
Inisiator aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih. [Suara.com/Stefanus Aranditio]

Suara.com - Inisiator aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih menilai indikasi mundurnya reformasi kembali ke era Orde Baru saat ini semakin menguat, salah satunya dengan ditunjuknya anggota TNI atau Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Sumarsih mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencoreng enam agenda reformasi yakni, cabut dwifungsi ABRI yang diperjuangkan rakyat saat era Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto pada 1998 silam.

"Ini seperti pada Zaman Orde Baru, jadi gubernur sampai lurah itu banyak dijabat aparat, baik TNI maupun Polri," kata Sumarsih dalam diskusi '24 Tahun Reformasi' di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, korban Tragedi Semanggi I 1998, ini juga menyebut agenda reformasi lain yakni berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga semakin jauh dari tujuan reformasi.

"Undang-undang KPK dilemahkan, korupsi sulit diberantas, belum lama ini anaknya presiden Jokowi dilaporkan ke KPK, ini menurut saya tanda-tanda adanya korupsi, serta anak dan menantu menjadi wali kota, ini tanda-tanda nepotisme, sebagai anak dan menantu presiden pasti mendapat kemudahan saat mencalonkan diri sebagai wali kota," jelasnya.

Selanjutnya agenda reformasi yang ketiga, yakni penegakan supremasi hukum juga tidak dijalankan oleh negara selama 24 tahun reformasi, Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dianggap sebagai alat untuk melindungi para pelaku pelanggaran HAM.

"UU Pengadilan HAM menjadi sarana impunitas melindungi penjahat HAM, Pengadilan HAM di Abepura, Tanjung Priok, Timor Timur, semuanya dibebaskan," tegas Sumarsih.

Kemudian, agenda reformasi kelima yakni tegakkan otonomi daerah juga dianggapnya sudah tercoreng dengan masih adanya kepala daerah yang terjadi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Terakhir, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak dijalankan sepenuhnya. Sebab, pelanggaran terhadap HAM juga masih banyak terjadi di Indonesia.

"Diselesaikan atau tidak kasus-kasus pelanggaran HAM berat tergantung dari pemerintah, kalau penyelesaian pelanggaran HAM berat itu tidak selesai bukan karena kelemahan UU pengadilan HAM, tapi tergantung dari kemauan negara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer

Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer

News | Senin, 30 Mei 2022 | 07:31 WIB

Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif

Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif

News | Minggu, 29 Mei 2022 | 21:21 WIB

Formappi: Penunjukkan Perwira TNI/Polisi sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Dikoreksi

Formappi: Penunjukkan Perwira TNI/Polisi sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Dikoreksi

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:22 WIB

Terkini

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB