Kasus Pelanggaran HAM Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: Hakim Harus Punya Fesyen HAM

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 30 Mei 2022 | 21:59 WIB
Kasus Pelanggaran HAM Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: Hakim Harus Punya Fesyen HAM
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga. (Suara.com/Lili Handayani)

Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 huruf h Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Penetapan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.

Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dilaporkan empat orang warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.

Dari laporan Komnas HAM, peristiwa kekerasan itu terjadi karena terkait status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

Choirul Anam Ketua TIM ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, menyebut kekerasan yang terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

"Peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangan pada 14 Februari 2020.

Kata Anam, timnya telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa pada tanggal 7–8 Desember 2014 tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan, Anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

baca juga

Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat

Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 30 Mei 2022 | 21:19 WIB

Disorot Dunia, Amnesty Minta Pemerintah Tidak Formalitas Saja Usut Kasus Paniai Berdarah

Disorot Dunia, Amnesty Minta Pemerintah Tidak Formalitas Saja Usut Kasus Paniai Berdarah

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:32 WIB

Baru Satu Tersangka, KontraS Berharap Ada Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Seutuhnya di Persidangan

Baru Satu Tersangka, KontraS Berharap Ada Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Seutuhnya di Persidangan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 21:11 WIB

Terkini

Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir

Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:09 WIB

Bisnis Waralaba RI Tembus Rp143 Triliun, Tumbuh 10-15% per Tahun

Bisnis Waralaba RI Tembus Rp143 Triliun, Tumbuh 10-15% per Tahun

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:06 WIB

Tas Multifungsi Jadi Andalan, Siluet Clean dengan Material Leather Kian Diminati

Tas Multifungsi Jadi Andalan, Siluet Clean dengan Material Leather Kian Diminati

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:05 WIB

Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja

Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 16:04 WIB

Tidak Semua Harus Dibagikan, Ini Alasan Pentingnya Membangun Batas Privasi di Dunia Maya

Tidak Semua Harus Dibagikan, Ini Alasan Pentingnya Membangun Batas Privasi di Dunia Maya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:04 WIB

5 Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing Sesuai Klaim dan Review Pengguna

5 Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing Sesuai Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:03 WIB

Perusahaan Diminta Tak Cuma Andalkan Awareness untuk Hadapi Serangan Siber

Perusahaan Diminta Tak Cuma Andalkan Awareness untuk Hadapi Serangan Siber

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:02 WIB

Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya

Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB

Land Maggie OFarrell: Ketika Tanah Menyimpan Luka dan Sejarah

Land Maggie OFarrell: Ketika Tanah Menyimpan Luka dan Sejarah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB

SKD Sekolah Kedinasan 2026, Pemerintah Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas

SKD Sekolah Kedinasan 2026, Pemerintah Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:59 WIB

×