PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:23 WIB
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Ilustrasi PNS mengundurkan diri (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu tertuang dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Sanksi yang dibebankan kepada CPNS yang mengundurkan diri berupa denda. Besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi. Berikut dikumpulkan dari berbagai sumber, sanksi CPNS yang mengundurkan dari instansi-instansi terkait:

1. CPNS mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dikenai denda Rp35 juta

 2. CPNS mengundurkan diri dari  Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), dikenai denda sebesar Rp50 juta

3. CPNS yang telah diangkat telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda Rp 100 juta

Demikian informasi singkat berkaitan dengan berita PNS mengundurkan diri. Ada tata cara dan sanksi yang harus diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI