PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:23 WIB
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Ilustrasi PNS mengundurkan diri (ANTARA)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkapkan ada ratusan PNS mengundurkan diri. Sebagian besar dari mereka memilih mundur karena kaget dengan nominal gaji CPNS.

Padahal, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini. Hal itu karena PNS tidak hanya akan menerima gaji tetap tapi juga berbagai tunjangan termasuk jaminan pensiun.

Akan tetapi, beban kerja PNS juga banyak, sehingga tak sedikit juga yang mengeluh dan ingin mengundurkan diri. Lantas, apakah Anda sudah tahu cara PNS Mengundurkan diri dan apakah ada sanksinya? Silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara PNS mengundurkan diri.

Cara PNS Mengundurkan Diri 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, PNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Proses pengunduran diri PNS harus melalui prosedur tertentu.

Nah, berikut tata cara PNS dalam mengundurkan diri:

1. Mengajukan surat pengunduran diri Surat pengunduran diri ini dibahas dalam Pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki".

2. Sebelum permintaan pengunduran diri dikabulkan, yang bersangkutan masih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Permintaan pengunduran diri ini dapat ditolak. Penolakan ini dapat terjadi jika:a) yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga terlibat dalam suatu kejahatanb) yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin PNSc) sedang menjalani hukuman disiplin, dan lain sebagainya

3. Permintaan pengunduran diri ini bisa ditangguhkan sesuai pasal 5. Penundaan ini dilakukan maksimal satu tahun dengan alasan diantaranya sebagai berikut:

baca juga

a) Masih ada tugas mendesak yang harus segera diselesaikan oleh yang bersangkutan 

b) Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan posisi yang bersangkutan 

Sanksi PNS Mengundurkan Diri 

Besaran gaji umumnya menjadi masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa melanjutkan karir sebagai pegawai karena tuntutan gaya hidup yang menghabiskan uang lebih banyak daripada gaji mereka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada sedikitnya 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri karena masalah gaji dan tunjangan yang tidak mencukupi kebutuhan mereka. 

Hal ini menyebabkan formasi instansi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Meskipun tidak disebutkan ada sanksi untuk PNS mengundurkan diri namun ada sanksi untuk CPNS yang mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Sanksi yang dibebankan kepada CPNS yang mengundurkan diri berupa denda. Besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi. Berikut dikumpulkan dari berbagai sumber, sanksi CPNS yang mengundurkan dari instansi-instansi terkait:

1. CPNS mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dikenai denda Rp35 juta

 2. CPNS mengundurkan diri dari  Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), dikenai denda sebesar Rp50 juta

3. CPNS yang telah diangkat telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda Rp 100 juta

Demikian informasi singkat berkaitan dengan berita PNS mengundurkan diri. Ada tata cara dan sanksi yang harus diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

Kalbar | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:33 WIB

Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?

Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:10 WIB

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Riau | Senin, 30 Mei 2022 | 18:50 WIB

Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup

Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup

News | Senin, 30 Mei 2022 | 17:24 WIB

CPNS Ramai-ramai Undur Diri, Berikut Ini Instansi yang Banyak Ditinggal

CPNS Ramai-ramai Undur Diri, Berikut Ini Instansi yang Banyak Ditinggal

News | Senin, 30 Mei 2022 | 17:17 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB