Kasus Adam Deni Terkini: Dituntut 8 Tahun Penjara Unggah Dokumen Pribadi Crazy Rich Tanjung Priok

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:41 WIB
Kasus Adam Deni Terkini: Dituntut 8 Tahun Penjara Unggah Dokumen Pribadi Crazy Rich Tanjung Priok
kasus Adam Deni terkini (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suara.com - Kasus Adam Deni terkini banyak dicari. Sebelumnya, Adam Deni memang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni

Dalam perkara ini Adam Deni tidak sendiri. Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem. Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, yaitu Ahmad Sahroni.

Adam Deni telah menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022), di mana dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan agenda persidangan. Kasus Adam Deni terkini, ia mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara lantaran melakukan akses ilegal terhadap Ahmad Sahroni yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok.

Kasus Adam Deni Terkini

Kasus Adam Deni terkini, Adam Deni diketahui telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Adapun kedua terdakwa telah dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat di dalam dakwaan primer.

Sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, Adam Deni tampak pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, Adam Deni mengutarakan keyakinannya bahwa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni terlibat korupsi.

Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni. Oleh sebab itu, Adam Deni cukup yakin bahwa informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan. 

Adam Deni meminta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya. Sementara itu, tangis sang ibu pecah. Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (30/5/2022).

Sang ibu tidak mampu menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Demikian laporan kasus Adam Deni terkini yang mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto | Senin, 30 Mei 2022 | 19:58 WIB

Kasus Lawan Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Lawan Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 30 Mei 2022 | 19:15 WIB

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

News | Senin, 30 Mei 2022 | 18:46 WIB

Soal Formula E, Ahmad Sahroni Berterima Kasih ke Giring PSI, Publik: Satir Komandan!

Soal Formula E, Ahmad Sahroni Berterima Kasih ke Giring PSI, Publik: Satir Komandan!

Riau | Senin, 30 Mei 2022 | 13:20 WIB

Iklan Bir Dipastkan Tak Akan Muncul di Gelaran Formula E Jakarta

Iklan Bir Dipastkan Tak Akan Muncul di Gelaran Formula E Jakarta

Bogor | Senin, 30 Mei 2022 | 05:59 WIB

Atap Tribun Penonton Ambruk, Anggota DPR Desak Pembangunan Fasilitas Formula E Diaudit

Atap Tribun Penonton Ambruk, Anggota DPR Desak Pembangunan Fasilitas Formula E Diaudit

Bekaci | Minggu, 29 Mei 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB