Polri Dikritik Soal Brotoseno, Komisi III DPR: Berkelakuan Baik untuk Polisi, Tapi Bajingan untuk Bangsa

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:24 WIB
Polri Dikritik Soal Brotoseno, Komisi III DPR: Berkelakuan Baik untuk Polisi, Tapi Bajingan untuk Bangsa
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik alasan Polri yang tetap mempertahankan R Brotoseno di tubuh kepolisian dengan alasan berprestasi dan berkelakuan baik.

Desmond mempertanyakan parameter prestasi dan berkelakuan baik Brotoseno. Apakah buat bangsa secara menyeluruh atau khusus hanya untuk Polri?

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya, jadi ricuh saja menurut saya," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Perilaku baik dan prestasi Brotoseno yang diklaim Polri tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengingat rekam jejak Brotoseno yang merupakan eks napi korupsi.

"Jadi parameter kepolisian itu berkelakuan baik, tapi merugikan bangsa ini karena dia korup. Berarti kepolisian menilainya agak susah kita. Berarti lembaga kepolisian sebagai lembaga negara ya harus kita evaluasi," kata Desmond.

Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.

Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14-11-2018.

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki

Polemik AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Jadi Koruptor, Mirip Jaksa Pinangki

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:37 WIB

Eks Napi Korupsi, Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Publik Ramai-ramai Beri Komentar Menohok

Eks Napi Korupsi, Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Publik Ramai-ramai Beri Komentar Menohok

Bekaci | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:30 WIB

Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski eks Napi, Postingan Tata Janeeta Tuai Sorotan

Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski eks Napi, Postingan Tata Janeeta Tuai Sorotan

Entertainment | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB