BKN Siapkan Sanksi Berat Bagi CPNS yang Mundur

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 17:18 WIB
BKN Siapkan Sanksi Berat Bagi CPNS yang Mundur
BBC

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewacanakan pemberian sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil yang mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi.

Sanksi itu berupa larangan mengikuti seleksi di seluruh instansi kementerian atau lembaga selama lima periode dan denda.

Tapi pengamat birokrasi dan kebijakan publik menilai sanksi itu tidak tepat, selama proses perekrutan tidak transparan dan tidak bisa membuat lingkungan kerja yang sehat bagi generasi milenial agar mau berkarir di instansi pemerintah.

Seorang calon pegawai negeri sipil di Sumatera Barat yang baru saja lolos seleksi, Indah, mengaku kaget begitu tahu besaran gaji dan tunjangan yang akan ia terima sebagai pelayan masyarakat di salah satu lembaga pemerintah.

Sebab ketika mendaftar, ia berharap gaji yang diperoleh itu bisa menjamin hari tuanya kelak.

"Sebenarnya kaget, karena banyak ekspektasi gaji gede, apalagi jaminan hari tua akan baik. Tapi ternyata kalau yang saya bandingkan di perusahaan swasta dulu saya bekerja, jauh di bawah," ujar Indah kepada wartawan di Padang, Halbert Chaniago, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (29/05).

Meskipun gaji dan tunjangan yang didapat jauh dari harapan, Indah tidak akan mengundurkan diri. Dia tak mau mengecewakan orangtuanya.

Juli Ishak, calon pegawai negeri sipil yang juga baru lolos seleksi di instansi pemerintah provinsi Sumatera Barat, punya pandangan berbeda.

Baginya besaran gaji dan tunjangan yang sedikit lebih besar dari upah minimum provinsi sebesar Rp2,5 juta sudah cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

"Bagi CPNS lain mungkin angka segitu terkesan kecil, tapi buat saya cukup lah."

Di Sumatera Barat tercatat ada enam CPNS yang mengundurkan diri, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri.

Enam orang yang mundur itu, katanya, karena lokasi penempatan bekerja tidak sesuai ketika awal mendaftar.

"Mereka mungkin tidak siap, karena ditempatkannya jauh," ujar Ahmad Zakri.

BKN wacanakan sanksi berat

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan per 20 Mei 2022 terdapat 105 calon pegawai negeri sipil yang memutuskan mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahap akhir.

Kementerian Perhubungan menjadi lembaga yang CPNS paling banyak mengundurkan diri.

Adapun total calon pegawai negeri sipil yang lolos seleksi pada periode 2022 sebanyak 112.514 orang.

Setidaknya ada empat alasan pengunduran diri itu yakni gaji, tunjangan, dan penempatan kerja yang tidak sesuai ekspektasi, dan tidak lagi memiliki motivasi menjadi CPNS.

Pelbagai alasan itu disesalkan Satya. Menurutnya, semestinya para CPNS itu semestinya mencari tahu dulu segala informasi yang diperlukan sebelum mendaftar dan ikut seleksi.

"Makanya kalau kami dari BKN, sebelum daftar teliti dulu dan cari informasi keadaannya bagaimana sebelum memilih salah satu formasi. Cari info sebanyak-banyaknya," kata Satya.

Untuk besaran gaji, sambungnya, sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pegawai negeri sipil ketika mendaftar.

Sementara soal tunjangan tergantung pada instansi masing-masing.

Begitu juga soal penempatan yang mensyaratkan mereka untuk tidak boleh minta pindah tugas selama 10 tahun.

"Tapi kalau instansinya boleh minta dia pindah, ya bisa pindah. Itu banyak yang kurang mengerti."

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, BKN mewacanakan untuk mengeluarkan aturan berupa sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lolos seleksi tapi memutuskan mengundurkan diri.

Jika sebelumnya sanksi yang ada berupa tidak boleh melamar untuk satu periode berikutnya, ke depan akan ditambah menjadi lima periode.

Kemudian sanksi denda uang yang kini hanya berlaku di Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Badan Intelijen Negara, nantinya akan diberlakukan di seluruh lembaga.

"Seleksi CPNS kan mahal dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah banyak. Belum lagi tes-tes yang dibuat instansi langsung. Itu uang yang keluar banyak. Ya ruginya sebesar itu."

"Kerugian lain, kalau CPNS ini sudah dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mundur, kan posisi itu jadi kosong. Kalau enggak ada yang gantikan, nanti akan memengaruhi kinerja instansi tersebut."

"Misalnya kosong di tempat yang terpencil, berarti kan tidak ada pegawainya, lalu yang memberikan pelayanan siapa?"

Kata Satya, sanksi berat tak lain ditujukan untuk menjaga komitmen para CPNS dijalankan.

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan para CPNS tersebut, BKN akan merekrut peserta yang rangkingnya berada di urutan kedua.

Perekrutan harus terbuka dan mengikuti perkembangan zaman

Pengunduran diri seratusan calon pegawai negeri sipil tahun 2022 ini disebut Pengamat birokrasi dan kebijakan publik, Mudiyati Rahmatunnisa, menjadi yang terbesar yang pernah ada.

Tapi ia menilai penjatuhan sanksi berat itu tidak tepat diberlakukan selama proses rekrutmen CPNS tidak terbuka: mulai dari besaran gaji, tunjangan, hingga penempatan kerja.

Menurutnya, CPNS yang sebagian besar dari generasi milenial melihat bekerja di pemerintahan bukan lagi sebagai abdi negara, namun profesionalitas yang menginginkan besaran gaji dan beban kerja seadil mungkin dan dilakukan dengan terbuka.

"Kalau gaji mungkin mereka bisa lihat PP nomor 15 tahun 2019 itu, jadi mereka tahu. Tapi kalau tunjangan kan tidak dibuka saat proses perekrutan. Penempatan kerja juga kadang bisa dimutasi sewaktu-waktu."

"Model privat sektor mungkin bisa diikuti oleh BKN, jadi orang tahu dia bakal terima sekian dan lokasi di mana. Itu akan mengurangi dugaan bahwa CPNS mundur karena gaji kecil dan penempatan tidak sesuai ekspektasi."

"Kalau sudah terbuka, sanksi seberat apapun wajar."

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Zuliansyah, sepakat dengan Mudiyati.

Menurutnya, mundurnya ratusan CPNS ini harus menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah bagaimana membuat lingkungan kerja yang sehat bagi generasi milenial agar mau berkarir di instansi pemerintah.

"Kalau pemerintah ingin mencari putra atau putri terbaik menjadi PNS, tentu pemerintah harus mulai melihat apa yang membuat mereka tertarik kerja di pemerintahan."

"Kalau perlu lihat sejauhmana lingkungan kerja atau birokrasi sekarang ini punya magnitude buat generasi milenial bersumbangsih," tuturnya.

Hingga saat ini, kata Zuliansyah, pandangan publik terhadap pegawai negeri sipil adalah profesi yang etos kerja rendah namun mendapat gaji atau dikenal dengan istilah makan gaji buta.

Berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan yang berpandangan mereka yang bekerja di instansi pemerintahan adalah orang-orang terbaik.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah harus melakukan pembenahan.

Salah satunya soal besaran tunjangan yang dinilai 'jomplang' antar-kementerian dan antar-daerah agar ke depan lebih adil dan proporsional.

"Ini (tunjangan) membuat tidak atraktif, ini pemerintah harus pikirkan ke depan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Online Gigs di Roblox: Cara Seru Komunitas Musik Bertahan dan Tumbuh

Online Gigs di Roblox: Cara Seru Komunitas Musik Bertahan dan Tumbuh

Your Say | Selasa, 07 April 2026 | 16:46 WIB

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:38 WIB

Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS

Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:00 WIB

Zaskia Adya Mecca Terima Undangan Sidang, Sampai Lokasi Bingung Gedung Pengadilan Militer Sepi

Zaskia Adya Mecca Terima Undangan Sidang, Sampai Lokasi Bingung Gedung Pengadilan Militer Sepi

Entertainment | Selasa, 07 April 2026 | 16:36 WIB

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:34 WIB

5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang

5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR

Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming

Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:29 WIB

Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:28 WIB

Terkini

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:38 WIB

Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR

Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming

Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:29 WIB

Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:28 WIB

Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi

Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:19 WIB

Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom

Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:17 WIB

Bukan Kritik Saiful Mujani, Pengamat UGM: Kegagalan Ekonomi Adalah Ancaman Sesungguhnya bagi Prabowo

Bukan Kritik Saiful Mujani, Pengamat UGM: Kegagalan Ekonomi Adalah Ancaman Sesungguhnya bagi Prabowo

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:12 WIB

Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus

Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB