Meski Dapat WTP, BPK Temukan Anggaran Rp195 Miliar untuk KJP Plus dan KJMU di Jakarta Masih Tersimpan di Bank DKI

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:09 WIB
Meski Dapat WTP, BPK Temukan Anggaran Rp195 Miliar untuk KJP Plus dan KJMU di Jakarta Masih Tersimpan di Bank DKI
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. (iST)

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk Pemprov Jakarta setelah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Salah satunya adalah mengenai anggaran bantuan yang belum tersalurkan.

Kepala BPK Jakarta Dede Sukarjo mengatakan ada anggaran Rp195 miliar dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum disalurkan. Masalah ini terjadi karena adanya gagal salur dan distribusi dana tersebut.

"Khusus program KJP plus dan KJMU, BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi dalam hal ini buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI," ujar Dede di gedung DPRD DKI, Selasa (31/5/2022).

Rinciannya, sebanyak Rp82,97 miliar dana untuk KJP dan KJMU mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013 sampai 2021. Lalu, ada juga Rp112,29 miliar yang belum disalurkan karena distribusi kartu ATM dan buku tabungan yang belum maksimal.

"Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ucapnya.

Terkait kedua program ini, Dede menyebut pihaknya juga menemukan adanya masalah yang membuat validasi data penerima kartu tersebut belum akurat.

"Sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Dede.

Selain KJP dan KJMU, BPK juga memberikan catatan lainnya dalam hasil pemeriksaan LKPD DKI tahun 2021. Mulai dari kelebihan bayar gaji pegawai, pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan, hingga pemungutan pajak.

Pemprov DKI pun diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimalisasi Layanan Perbankan, Bank DKI Tandatangani MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Optimalisasi Layanan Perbankan, Bank DKI Tandatangani MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bisnis | Sabtu, 28 Mei 2022 | 05:51 WIB

Bank DKI Gandeng Rintis Sejahtera untuk Perluas Jaringan Transaksi Antar Negara

Bank DKI Gandeng Rintis Sejahtera untuk Perluas Jaringan Transaksi Antar Negara

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 15:09 WIB

Sinergi BPD SI, Bank DKI Tanda Tangani MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT

Sinergi BPD SI, Bank DKI Tanda Tangani MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT

Bisnis | Rabu, 25 Mei 2022 | 05:28 WIB

Tetap Tumbuh di Masa Pandemi Covid-19, Bank DKI Dapat Penghargaan Ini

Tetap Tumbuh di Masa Pandemi Covid-19, Bank DKI Dapat Penghargaan Ini

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:01 WIB

Kinerja Keuangan Positif, Bank DKI Syariah Raih Penghargaan

Kinerja Keuangan Positif, Bank DKI Syariah Raih Penghargaan

Jakarta | Sabtu, 07 Mei 2022 | 01:05 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB