IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Ada beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Makan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Umum
6. Tunjangan Kinerja
Besaran Gaji ke-13 2022 PNS
Untuk besaran gaji ke-13 2022 PNS, berikut ini adalah gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Setara Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Demikian ulasan mengenai besaran gaji ke-13 2022 PNS yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama