- Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
- Golongan III dapat Rp 37.000 per hari
- Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari
2. Tunjangan Jabatan
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Aturannya sebagai berikut:
- Eselon VA Rp 360.000 per bulan
- Eselon IVB Rp 490.000 per bulan
- Eselon IVAA Rp 540.000 per bulan
- Eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
- Eselon IIA Rp 3.250.000 per bulan
- Eselon IA Rp 5.500.000 per bulan
3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya diatur sebagai berikut:
- Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu
- Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu
- Golongan PNS II Rp 180 ribu
- Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Demikian informasi berkaitan dengan kapan gaji ke-13 2022 cair. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh