Suara.com - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negara. Gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. Lalu, pertanyaannya adalah kapan gaji ke-13 2022 cair?
Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengadian mereka kepada bangsa dan negara. Terkait kapan gaji ke-13 2022 cair, pemerintah menjadwalkan pencairan atau penyalurannya pada bulan Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022. Di dalam peraturan nomor 16/2022 tersebut disebutkan pihak-pihak yang nantinya akan menerima gaji ke-13, antara lain:
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
 - PNS atau calon PNS
 - Prajurit TNI
 - Anggota Polri
 - Pejabat Negara
 
Sumber pendanaan gaji ke-13 2022 diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke-13 ini terdiri atas:
- Dana pensiun pokok
 - Tunjangan keluarga
 - Tunjangan pangan
 - Tambahan penghasilan
 - Tunjangan jabatan
 - 50% dari tunjangan kinerja per bulan
 
Besaran Gaji ke-13 PNS 2022
Selain kapan gaji ke-13 2022 cair yang jadi penasaran, tentunya besaran gaji ke-13 tahun 2022 juga membuat banyak pihak penasaran. Pasalnya ada ketentuan tambahan. Di mana dulunya tambahan penghasilan, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja per bulan belum ada.
Sekarang, ketiga kategori tersebut ditambahkan, sehingga dapat dipastikan bahwa besaran keseluruhan gaji ke-13 lebih besar dari 2021.
Besaran gaji ke-13 2022 dihitung dengan cara gaji pokok ditambahkan tunjangan-tunjangan. Berikut besaran gaji pokok pegawai.
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
 - Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
 - Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
 - Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
 
Tabel Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
 - IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
 - IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
 - IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
 
Tabel Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
 - IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
 - IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
 - IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
 
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
 - IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
 - IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
 - IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
 - IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
 
Besaran gaji pokok tersebut ditambahkan dengan beberapa tunjangan, misalnya sebagai berikut:
1. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Aturannya sebagai berikut: