Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:38 WIB
Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

"Jangan lupa bahwa dalam RUU KUHP kita, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa, artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unej Bayu Dwi Anggono sempat menyentil beberapa pasal yang kontroversial. Sehingga, ia berharap Wamenkumham bisa memberikan penjelasan kepada dosen dan mahasiswa yang menjadi peserta kuliah umum tersebut.

"Melalui forum itu mudah-mudahan kami akan dapat penjelasan bagaimana terkait isu-isu yang kontroversial di masyarakat yang ada di RUU KUHP," katanya.

Bayu mengemukakan beberapa isu, di antaranya penjelasan mengenai The Living Law yaitu yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, kemudian mengenai pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (santet).

"Kemudian dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang, dan penodaan agama," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI