Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 05 Juni 2022 | 14:35 WIB
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
Ilustrasi syarat KPR. [FOTO: OJK]

Suara.com - Ketika ingin memiliki rumah sendiri, namun uang yang dimiliki tak cukup, KPR adalah solusinya. KPR menjadi opsi yang kerap ditempuh masyarakat Indonesia ketimbang harus indekost bertahun-tahun. Lantas apa saja syarat KPR?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sendiri didefinisikan sebagai sebuah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada para nasabah berstatus perorangan ketika membeli atau memperbaiki rumah. Di bank tertentu, KPR juga diartikan sebagai Kredit Perumahan Rakyat.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR dibagi menjadi dua jenis, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Penghasilan nasabah menjadi pertimbangan utama dalam memilih dua jenis KPR ini.

KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah.

KPR Subsidi bisa berupa subsidi untuk meringankan kredit maupun subsidi menambahh dana pembangunan atau perbaikan rumah. KPR Subsidi ini diatur langsung oleh pemerintah. 

Jadi, tak semua pengajuan kredit dapat diberikan fasilitas KPR Subsidi. KPR Subsidi umumnya diberikan dengan memperhatikan penghasilan pemohon serta angka maksimum kredit yang diberikan.

Sementara KPR Non Subsidi adalah sistem kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR Non Subsidi ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan setiap bank sendiri. 

Syarat KPR

Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat, baik itu KPR Subsidi maupun KPR Non Subsidi memiliki persyaratan yang relatif sama. Syarat itu bisa dalam bentuk administrasi maupun penentuan kredit.

Syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk nasabah wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli rumah dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli rumah secara perorangan)
  9. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Biaya dan Proses KPR

Dalam pembelian atau renovasi rumah dengan KPR, nasabah bank selaku pemohon biasanya dikenakan beberapa biaya, di luar kredit, seperti biaya appraisal (bea survei rumah), biaya notaris, provisi bank (balas jasa persetujuan kredit), biaya asuransi kebakaran dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Sementara untuk proses pemayaran KPR, baik itu KPR Subsidi maupun Non Subsidi terdiri atas Flat, Efektif dan Anuitas Tahunan dan Bulanan. 

KPR Flat atau Fixed Rate berarti jenis angsuran dalam suku bunga yang tetap dari awal hingga akhir pembayaran. Lalu, KPR Efektif berarti perhitungan suku bunga dihitung dari sisa hutang milik debitur. 

Sementara KPR Anuitas berarti porsi bunga pada masa awal kredit akan lebih besar, sedangkan porsi angsuran pokok lebih kecil. Dari pengalaman yang sudah ada, KPR dengan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas lebih sering jadi pilihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegiat Literasi Muhidin M Dahlan Ceritakan Hidup Syafii Maarif, Tinggal di Rumah KPR Kala Jabat Ketum PP Muhammadiyah

Pegiat Literasi Muhidin M Dahlan Ceritakan Hidup Syafii Maarif, Tinggal di Rumah KPR Kala Jabat Ketum PP Muhammadiyah

Jogja | Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:59 WIB

Jadi Syarat Penting Kredit Rumah ke Bank, Ini Tips Jitu Lolos BI Checking!

Jadi Syarat Penting Kredit Rumah ke Bank, Ini Tips Jitu Lolos BI Checking!

Lifestyle | Kamis, 19 Mei 2022 | 02:15 WIB

Lokasi Rumah KPR Murah di Jaksel, Segini Kisaran Harganya

Lokasi Rumah KPR Murah di Jaksel, Segini Kisaran Harganya

Bisnis | Senin, 16 Mei 2022 | 15:06 WIB

Meski Pandemi, Penyaluran KPR Nonsubsidi BTN Justru Makin Meningkat

Meski Pandemi, Penyaluran KPR Nonsubsidi BTN Justru Makin Meningkat

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:29 WIB

Rumah Kosong Lama Nggak Dijenguk, Pemilik Kaget Dapati Ada Sosok Penghuni Baru

Rumah Kosong Lama Nggak Dijenguk, Pemilik Kaget Dapati Ada Sosok Penghuni Baru

Jogja | Senin, 25 April 2022 | 11:52 WIB

Meski di Tengah Pandemi, Penyaluran BNI Griya Tumbuh di Atas 8% per Februari 2022

Meski di Tengah Pandemi, Penyaluran BNI Griya Tumbuh di Atas 8% per Februari 2022

News | Minggu, 17 April 2022 | 15:24 WIB

Nyesek, Kisah Pasutri Muda Beli Rumah di Dekat Pabrik Ban di Kendal, Polusi yang Memprihatinkan Jadi Sorotan

Nyesek, Kisah Pasutri Muda Beli Rumah di Dekat Pabrik Ban di Kendal, Polusi yang Memprihatinkan Jadi Sorotan

Otomotif | Selasa, 12 April 2022 | 14:10 WIB

5 Kesalahan dalam Mengambil KPR yang Sering Dilakukan Pasangan Muda

5 Kesalahan dalam Mengambil KPR yang Sering Dilakukan Pasangan Muda

Your Say | Senin, 04 April 2022 | 13:02 WIB

Terkini

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB