Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Dituntut JPU KPK 2,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 06 Juni 2022 | 18:16 WIB
Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Dituntut JPU KPK 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).

Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin itu juga wajib membayar denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Adapun hal memberatkan terdakwa Muara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan berprilaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui salah dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Zaenal

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Uang tersebut diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan, uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak.

Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

baca juga

Uang tersebut diberikan kepada Terbit Rencana, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Jaksa Soal Kepala Dinas Minta Mundur, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap 'Sumpah Mati' di Hadapan Hakim

Ditanya Jaksa Soal Kepala Dinas Minta Mundur, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap 'Sumpah Mati' di Hadapan Hakim

News | Senin, 30 Mei 2022 | 20:25 WIB

Berkelit Ditanya Jaksa, Kakak Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dapat Peringatan Majelis Hakim

Berkelit Ditanya Jaksa, Kakak Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dapat Peringatan Majelis Hakim

News | Senin, 30 Mei 2022 | 16:58 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 05 April 2022 | 21:30 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×