Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 11:50 WIB
Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement
KPK pasang spanduk penagihan Pajak Air Permukaan di lahan milik PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH di Papua Barat. (dok KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat memasang spanduk terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) di lahan milik PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH, di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Provinsi Papua Barat," kata Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya."

Dian menyebut kedatangan KPK bersama Pemda Papua Barat disambut baik oleh pihak perusahaan. Pendampingan lembaga antirasuah ini berharap bisa menjadi penengah dalam persoalan ini.

"Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC," kata dia.

Dalam prosesnya, bahwa Bapenda sudah melakukan upaya penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC yang nilai tagihan mencapai Rp11 Miliar. Namun, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda.

Total tagihan kewajiban pajak itu, merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Sehingga jumlah tersebut akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga tahun ini.

Menurut Dian, pihak PT SDIC sudah membalas surat dari Bapenda Papua Barat per tanggal 24 Juni 2021. Namun, surat itu berisi perusahaan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan.

"Serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan," kata dia. 

Pemda Papua Barat pun, kata Dian, telah meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022. Adapun, proses pembahasan antara pihak Pemda Papua Barat dengan perusahaan telah berlangsung sejak April hingga Mei 2022.

Lebih lanjut, kata Dian, pihak perusahaan selalu berdalih, dengan alasan belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang diajukan.

Pihak perusahaan mengklaim tengah meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017. Dalam aturan itu berlaku bahwa setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.

“Untuk itu KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, kata Dian, KPK memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.

Bapenda Papua Barat pun tetap memasang spanduk agar perusahaan itu melakukan kewajiban pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM

Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:22 WIB

Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Kalbar | Senin, 06 Juni 2022 | 21:58 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 21:27 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kabar Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp 40 Triliun?

CEK FAKTA: Benarkah Kabar Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp 40 Triliun?

Hits | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:29 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB