Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:31 WIB
Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. (Suara.com)

Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Terkait putusan itu, Priyanto menggunakan hak pikir-pikir. Keputusan pikir-pikir itu merujuk pada hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Pada kesempatan yang sama, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.

"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silahkan," tanya Hakim Ketua, Brigjen Faridah Faisal.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.

Vonis

Vonis terhadap Kolonel Priyanto sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Vonis tersebut, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.

baca juga

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu, dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Alih-alih membawa korban tersebut ke rumah sakit, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua CPM Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Majelis Hakim Uraikan Pertimbangannya

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Majelis Hakim Uraikan Pertimbangannya

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 13:05 WIB

Tok! Oknum Perwira TNI AD Pelaku Pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg Divonis Hukuman Seumur Hidup

Tok! Oknum Perwira TNI AD Pelaku Pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg Divonis Hukuman Seumur Hidup

Jabar | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:48 WIB

Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:37 WIB

Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok

News | Senin, 06 Juni 2022 | 17:39 WIB

Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 20:31 WIB

Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan

Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan

Sumsel | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria

Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari

Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dukung MBG, Kini Rocky Gerung Dikasih Jabatan Wantimpres dari Presiden Prabowo

Dukung MBG, Kini Rocky Gerung Dikasih Jabatan Wantimpres dari Presiden Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:52 WIB

×