LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:44 WIB
LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
ILUSTRASI - Aksi demo buruh Forum Pekerja Media. (Dok AJI Jakarta)

Suara.com - LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menemukan sejumlah pola berkaitan dengan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap para pekerja media.

Sejak pandemi covid-19 menghajar Tanah Air setahun lalu, LBH Pers bersama AJI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terkena PHK.

Pengacara publik LBH Pers Rizki Yudha menyatakan, pihaknya menjumpai menemukan berbagai kasus yang sifatnya aktual terkait adanya perubahan akibat disahkannya UU Cipta Kerja.

Artinya, ada beberapa pola yang terbaca dari pendampingan kasus yang telah dilakukan.

Pola pertama, kata Yudha, adalah ketentuan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi.

Merujuk Pasal 154 UU Cipta Kerja, tepatnya pada klaster ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak.

"Kami di sini, tadinya, ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini berpotensi untuk perusahaan melakukan PHK. Karena penutupannya diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak," kata Yudha dalam diskusi virtual, Sabtu (21/8/2021).

Kata Yudha, tentunya ada sebuah perusahaan jika dibandingkan dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003, yang memang ada ketentuan efisiensi.

Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19 Tahun 2011, jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, mensyaratkan perusahaan tutup permanen.

Baca Juga: AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

"Artinya perusahaan tidak bisa serta merta menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk PHK," jelas Yudha.
 Artinya, dalam ketentuan yang baru, yakni UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi, diiringi penutupan perusahaan maupun tidak.

Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memudahkan sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.

"Artinya pasal ini memudahkan perusahaan melakukan PHK. Kami temukan beberapa kasus perusahaan menggunakan alasan itu untuk melakukan PHK," beber dia.

Pola kedua yang ditemukan selama pendampingan yakni ketentuan kompensasi setelah perusahaan melakukan PHK.

Dalam UU cipta kerja, kata Yudha ada ketentuan kompensasi apabila pekerja yang di PHK dengan alasan efisiensi, dalam kategori dua hal, pertama karena perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan mencegah adanya kerugian.

PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, kompensasinya sebesar 0,5 kali jumlah pesangon. Artinya, pesangon di kali lima atau setengahnya dari ketentuan pesangon yang didapat. 

Selanjutnya, PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mencegah mengalami kerugian, pesangon yang diberikan sebanyak satu kali.

Dalam konteks UU Cipta Kerja, artinya ada penurunan besaran kompensasi yang jadi pola baru merujuk pada pendampingan kasus yang dilakukan LBH Pers bersama AJI Jakarta.

"Ini jadi pelik karena satu sisi pekerja jadi lebih mudah di PHK karena alasan tersebut. Kedua pesangon mengalami penurunan dan saya pikir ini sangat merugikan pekerja, karena lebih rentan di PHK dan kompensasi yang lebih sedikit."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI