LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:44 WIB
LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
ILUSTRASI - Aksi demo buruh Forum Pekerja Media. (Dok AJI Jakarta)

Suara.com - LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menemukan sejumlah pola berkaitan dengan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap para pekerja media.

Sejak pandemi covid-19 menghajar Tanah Air setahun lalu, LBH Pers bersama AJI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terkena PHK.

Pengacara publik LBH Pers Rizki Yudha menyatakan, pihaknya menjumpai menemukan berbagai kasus yang sifatnya aktual terkait adanya perubahan akibat disahkannya UU Cipta Kerja.

Artinya, ada beberapa pola yang terbaca dari pendampingan kasus yang telah dilakukan.

Pola pertama, kata Yudha, adalah ketentuan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi.

Merujuk Pasal 154 UU Cipta Kerja, tepatnya pada klaster ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak.

"Kami di sini, tadinya, ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini berpotensi untuk perusahaan melakukan PHK. Karena penutupannya diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak," kata Yudha dalam diskusi virtual, Sabtu (21/8/2021).

Kata Yudha, tentunya ada sebuah perusahaan jika dibandingkan dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003, yang memang ada ketentuan efisiensi.

Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19 Tahun 2011, jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, mensyaratkan perusahaan tutup permanen.

baca juga

"Artinya perusahaan tidak bisa serta merta menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk PHK," jelas Yudha.
 Artinya, dalam ketentuan yang baru, yakni UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi, diiringi penutupan perusahaan maupun tidak.

Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memudahkan sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.

"Artinya pasal ini memudahkan perusahaan melakukan PHK. Kami temukan beberapa kasus perusahaan menggunakan alasan itu untuk melakukan PHK," beber dia.

Pola kedua yang ditemukan selama pendampingan yakni ketentuan kompensasi setelah perusahaan melakukan PHK.

Dalam UU cipta kerja, kata Yudha ada ketentuan kompensasi apabila pekerja yang di PHK dengan alasan efisiensi, dalam kategori dua hal, pertama karena perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan mencegah adanya kerugian.

PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, kompensasinya sebesar 0,5 kali jumlah pesangon. Artinya, pesangon di kali lima atau setengahnya dari ketentuan pesangon yang didapat. 

Selanjutnya, PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mencegah mengalami kerugian, pesangon yang diberikan sebanyak satu kali.

Dalam konteks UU Cipta Kerja, artinya ada penurunan besaran kompensasi yang jadi pola baru merujuk pada pendampingan kasus yang dilakukan LBH Pers bersama AJI Jakarta.

"Ini jadi pelik karena satu sisi pekerja jadi lebih mudah di PHK karena alasan tersebut. Kedua pesangon mengalami penurunan dan saya pikir ini sangat merugikan pekerja, karena lebih rentan di PHK dan kompensasi yang lebih sedikit."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:19 WIB

Prihatin Banyak Pekerja Media Terpapar Corona, AMSI Bentuk Crisis Center Covid-19

Prihatin Banyak Pekerja Media Terpapar Corona, AMSI Bentuk Crisis Center Covid-19

Jogja | Selasa, 27 Juli 2021 | 21:12 WIB

NeoClinic Dukung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ke 10.000 Pekerja Media

NeoClinic Dukung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ke 10.000 Pekerja Media

Bisnis | Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:05 WIB

Darurat Covid-19, Pemerintah dan Perusahaan Harus Jamin Keselamatan Jurnalis

Darurat Covid-19, Pemerintah dan Perusahaan Harus Jamin Keselamatan Jurnalis

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:05 WIB

Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura

Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura

Tekno | Rabu, 02 Juni 2021 | 22:10 WIB

Internet di Jayapura Mati di tengah Operasi Nemangkawi, Kominfo Diminta Transparan

Internet di Jayapura Mati di tengah Operasi Nemangkawi, Kominfo Diminta Transparan

Tekno | Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:16 WIB

Ngaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum

Ngaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum

News | Senin, 03 Mei 2021 | 12:56 WIB

4.371 Pekerja Media Terima Vaksin Covid-19 Tahap 2 di Kantor Anies

4.371 Pekerja Media Terima Vaksin Covid-19 Tahap 2 di Kantor Anies

News | Senin, 26 April 2021 | 21:04 WIB

Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis

Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis

News | Selasa, 06 April 2021 | 14:57 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×