Suara.com - Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Selain itu Kolonel Priyanto juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Bagaimana awal mula Priyanto buang jasad remaja yang merupakan korban tabrak lari? Simak perjalanan kasus Kolonel Priyanto hingga kini divonis penjara seumur hidup berikut ini.
Buang jasad Handi-Salsa
Kasus ini bermula saat Kolonel Infanteri Priyanto dan 2 anak buahnya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Bukan membawa korban ke rumah sakit, Priyanto justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam keadaan meninggal dunia sedangkan Handi masih hidup.
Setelah Isuzu Panther yang mereka kendarai menabrak Handi dan Salsa, Andreas dan Ahmad sempat meminta pada Priyanto untuk tidak membuang ke sungai. Keduanya memilih membawa Handi dan Salsa menuju rumah sakit agar nyawa mereka dapat diselamatkan.
Sementara itu dalam persidangan, Kolonel Priyantyo mengaku punya ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka mereka telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.
Walau begitu, sejumlah saksi lain di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Jenazah Hadi dan Salsa ditemukan
Hingga kemudian pada 11 Desember 2021, jenazah Handi dan Salsa ditemukan warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsa dikembalikan kepada keluarga namun menolak untuk dilakukan autopsi. Sementara itu jenazah Hadi ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.
Vonis Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022). Majelis hakim menyatakan Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.
Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain dalam Pasal 333 KUHP. Ia pun terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.