Jaksa Akan Hadirkan Polisi Yang Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece Di Sidang Pekan Depan

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:37 WIB
Jaksa Akan Hadirkan Polisi Yang Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece Di Sidang Pekan Depan
Sidang kasus kekerasan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (9/6/2022) kembali ditunda. (Suara.com/Arga)

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI