
Mengutip hukumonline.com, ternyata tidak ada hukum pidana yang mengatur perihal sanksi bagi orang yang tidak membayar utang.
Hal ini sebagaimana yang tercantum di Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi, "Tidak seoragpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Meski begitu, tidak ada larangan bagi seorang kreditur atau pemberi utang untuk melaporkan debitur atau orang yang berutang kepadanya kepada pihak kepolisian apabila sampai tidak bisa membayar.
Hanya saja, hukum Indonesia mengatur sengketa utang piutang untuk diselesaikan secara perdata. Secara spesifik, perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam ini diatur di Pasal 1754 KUH Perdata.
Utang piutang baru bisa dituntut secara pidana apabila memenuhi beberapa unsur yang diatur di Pasal 378 KUHP.