Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta Proyek Dinas PUPR dan Diknas

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 14 Juni 2022 | 07:01 WIB
Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta Proyek Dinas PUPR dan Diknas
Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. (Antara)

Suara.com - Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan Muara Perangin Angin untuk memenangkan tender.

Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.

Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan "commitment fee" dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.

Pada Agustus 2021, Plt Kadis PUPR kabupaten Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lorensius Situmorang menemui Iskandar bersama Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra.

baca juga

Pada pertemuan itu Iskandar memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen paket pekerjaan di Dinas PUPR untuk dikirim ke bagian Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda kabupaten Langkat.

Sedangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi dan hal-hal lain terkait pekerjaan di Dinas PUPR agar berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi.

Selanjutnya Marcos, Shuhanda dan Isfi memperkenalkan diri kepada jajaran DInas PUPR sebagai orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin dan Iskandar yang akan mengatur tender.

Pada September 2021, Dinas PUPR memasukkan dokumen usulan tender pengadaan paket pekerjaan ke UKPBJ sebanyak 65 paket dengan menggunakan APBD murni.

Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan Marcos dan Shuhanda sudah mengirimkan "daftar pengantin" yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan "Perwakilan Istana" yaitu Iskandar Perangin angin.

"Daftar Pengantin" diserahkan Yoki Eka kepada tim Pokja ULP sebagai acuan dalam memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan Iskandar.

Pada 4 Oktober 2021, Sujarno dan Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi menemui Terbit Rencana di rumah pribadi. Dalam pertemuan itu, Iskandar memerintahkan agar mengganti staf di UKPBJ kabupaten Langkat yaitu Yoki Eka Prianto menjadi Wahyu Budiman karena Yoki dianggap tidak loyal dan tidak solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan 7 dari 65 paket pengadaan yang harus dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Iskandar.

Iskandar juga memerintahkan Lorensius Situmorang diganti Deni Turio sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR serta meminta Sujarno dan Suhardi untuk berkoordinasi dengan Marcos terkait pelaksanaan tender paket pekerjaan.

Deni Turio lalu diangkat sebagai Kabid Bina Marga kabupaten Langkat pada 4 November 2021. Sedangkan Wahyu Budiman diangkat sebagai Plt Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa bagian PBJ Langkat pada 24 November 2021 dan diminta berkoordinasi dengan "group Kuala" dalam pelaksanaan tender.

Pada November 2021 di kantor Dinas PUPR Langkat, Marcos dan Shuhanda menemui Deni Turio untuk menyerahkan "Daftar Pengantin" berisi 109 paket pekerjaan di dinas PUPR Langkat yang sudah dimasukkan ke SIRUP.

Tim Pokja ULP dibantu Shuhanda dan Syahfitra lalu menyiapkan seluruh syarat administrasi teknis dan kualifikasi serta harga penawaran untuk perusahaan yang sudah ditentukan Iskandar sehsingga semua "perusahaan Grup Kuala" mendapat penilaian tinggi dan bahkan perusahan di luar "Grup Kuala" tidak datang saat proses verifikasi ulang.

Perusahaan "Grup Kuala" memiliki kewajiban memberikan setoran "commitment fee" sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin angin.

Pada 2021, Muara Perangin angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan "commitment fee" menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan Iskandar diancam pidana dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terbit Rencana Perangin Angin diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus

Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pakar Binus Desak Pengembangan Kasus Eks Jampidsus, Soroti Potensi Aktor Lain

Pakar Binus Desak Pengembangan Kasus Eks Jampidsus, Soroti Potensi Aktor Lain

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Terkini

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:23 WIB

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×