Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 14 Juni 2022 | 10:02 WIB
Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Sidang putusan dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) hari ini.

Majelis Hakim akan menentukan nasib terdakwa Alfred dan Wawan dalam kasus suap yang menjeratnya terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

"Benar hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

Kata dia, dari seluruh fakta persidangan dengan memanggil sejumlah saksi, pihaknya meyakini majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa.

"Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," ujar Ali.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Wawan Ridwan 10 tahun penjara. Sedangkan, Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Pidana tambahan juga dijatuhi kepada dua terdakwa. Untuk Wawan Ridwan harus membayar berupa uang pengganti mencapai Rp 2.73 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya.

baca juga

Sedangkan, terdakwa Alfred Simanjuntak diminta membayar uang pengganti sebesar
Rp 8,237 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita aset milik terdakwa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah menjalani hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:42 WIB

Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak

Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak

News | Senin, 30 Mei 2022 | 09:46 WIB

Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi

Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 11:39 WIB

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:30 WIB

Mantan Pramugari Garuda Indonesia Akui Terima Rp647 Juta, KPK: Akan Dianalisis Tim Jaksa

Mantan Pramugari Garuda Indonesia Akui Terima Rp647 Juta, KPK: Akan Dianalisis Tim Jaksa

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:35 WIB

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:15 WIB

Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

News | Jum'at, 15 April 2022 | 15:36 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 21:36 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×