Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 14 Juni 2022 | 12:04 WIB
Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji, Apa Saja?
orang yang diwajibkan melaksanakan haji - Ilustrasi haji. (Pixabay/dinar_aulia)

Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari berkata:

“Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalah tetapi ia tidak mampu untuk berjalan.”(Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, hal. 282)

3. Faktor Keamanan

Kata aman yang dimaksud di sini adalah terjaminnya keselamatan berupa nyawa, harta dan harga diri selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Jika terjadi hal-hal yang dapat mengancam keamanan seperti perang, rampok atau cuaca buruk, maka tidak wajib melaksanakan haji

Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata:

“Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil. Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hal. 282 Al-Hidayah)

4. Syarat Bagi Perempuan yang Pergi Haji

Perempuan yang akan naik haji harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita lain yang bisa dipercaya, karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan sendirian yang kaitannya mengkhawatirkan harga diri, keselamatan nyawa dan harta.

Bila tak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang menemani, seorang wanita tidak wajib haji, seperti yang diungkapkan Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi.

“Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahrom atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.”(Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah, Al-Hidayah, juz 2, hal. 113)

5. Rentang Waktu Perjalanan Haji 

Ibadah haji memiliki waktu yang terbatas dan hal ini membuat pelaksanaannya tidak leluasa seperti menjalani ibadah umrah. 

Atas pertimbangan ini, salah satu syarat wajib haji adalah harus mamiliki waktu yang cukup untuk beribadah, baik sejak menempuh perjalanan dari tanah air hingga menuju Makkah dan kembali lagi ke tanah air.

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata:

“Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah,” (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, hal. 202).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

News | Senin, 13 Juni 2022 | 22:09 WIB

Viral Pemuda Berseragam SMA 'Bolos' ke Kota Makkah, Ternyata Simpan Cerita Menyesakkan Ini

Viral Pemuda Berseragam SMA 'Bolos' ke Kota Makkah, Ternyata Simpan Cerita Menyesakkan Ini

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 08:31 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2022 Dirayakan? Simak Penjelasannya di Sini!

Kapan Lebaran Idul Adha 2022 Dirayakan? Simak Penjelasannya di Sini!

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:42 WIB

Terkini

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:54 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:47 WIB

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:44 WIB

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB