“Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil. Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hal. 282 Al-Hidayah)
4. Syarat Bagi Perempuan yang Pergi Haji
Perempuan yang akan naik haji harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita lain yang bisa dipercaya, karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan sendirian yang kaitannya mengkhawatirkan harga diri, keselamatan nyawa dan harta.
Bila tak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang menemani, seorang wanita tidak wajib haji, seperti yang diungkapkan Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi.
“Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahrom atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.”(Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah, Al-Hidayah, juz 2, hal. 113)
5. Rentang Waktu Perjalanan Haji
Ibadah haji memiliki waktu yang terbatas dan hal ini membuat pelaksanaannya tidak leluasa seperti menjalani ibadah umrah.
Atas pertimbangan ini, salah satu syarat wajib haji adalah harus mamiliki waktu yang cukup untuk beribadah, baik sejak menempuh perjalanan dari tanah air hingga menuju Makkah dan kembali lagi ke tanah air.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata:
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
“Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah,” (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, hal. 202).