Wajib haji merupakan rangkaian dari amalan yang harus dikerjakan saat ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka tetap sah hajinya, akan tetapi jemaah harus membayar dam. Maka akan berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur yang syar'i. Berikut ini 5 wajib haji yaitu:
• Ihram, yakni mengucap niat haji dari miqat
• Mabit di Mudzdalifah
• Mabit di Mina
• Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
• Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah
Macam-Macam Haji
Haji dibagi menjadi tiga macam, diantaranya yaitu haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Perbedaannya yaitu jika haji tammattu dikerjakan saat umrah dahulu baru haji. Sementara, haji ifrad dikerjakan haji terlebih dahulu baru kemudian umrah dan diselingi tahallul. Sedangkan haji qiran yaiti mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama tanpa diselingi tahallul.
Baca Juga: Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza
Itulah tadi wajib haji lengkap dengan rukun dan macam-macam haji. Semoga kelak kita semua mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Amin Ya Rabbal Alamin.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/syariah/inilah-rukun-rukun-haji-celAC
https://islam.nu.or.id/syariah/perbedaan-rukun-haji-dan-wajib-haji-dalam-mazhab-syafii-obSd9
https://www.nu.or.id/amp/humor/macam-macam-haji-dan-kiat-cepat-menunaikannya-c43Ry#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16553026538552&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com
(Putri Ayu Nanda Sari)