Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:11 WIB
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin divonis hakim 12 tahun penjara. [ANTARA]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan usia menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis hukuman terdakwa Alex Noerdin, yang dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut divonis majelis hakim hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dipersidangan mengatakan usia terdakwa Alex Noerdin menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan sebab sebuah hukuman pidana itu dinilai tidak berjalan efektif bila dijatuhkan terhadap terdakwa yang tergolong sudah berumur (72 tahun).

"Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif. Meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim dalam persidangan.

Di mana, bila merujuk pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada tanggal 25 Mei 2022 terdakwa Alex Noerdin di tuntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Oleh karena itu hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening kembali milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

"Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang sehingga jaksa penuntut umum diminta untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza," kata hakim.

Oleh sebab itu pula majelis hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa Alex Noerdin membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kendati demikian, Hakim Yoserizal memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan seadil-adilnya sesuai fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Terdakwa Alex Noerdin terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 201-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu di antaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

"Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar

Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar

Sumsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 08:55 WIB

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding

Sumsel | Rabu, 15 Juni 2022 | 22:04 WIB

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sumsel | Rabu, 15 Juni 2022 | 21:24 WIB

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dan Jual Beli Gas PDPDE Hilir

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dan Jual Beli Gas PDPDE Hilir

Sumsel | Rabu, 15 Juni 2022 | 21:04 WIB

Sidang Vonis Alex Noerdin Digelar Hari Ini, Usai Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti 3,2 Juta Dolar

Sidang Vonis Alex Noerdin Digelar Hari Ini, Usai Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti 3,2 Juta Dolar

Sumsel | Rabu, 15 Juni 2022 | 09:03 WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Vonis Alex Noerdin Digelar Besok

Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Vonis Alex Noerdin Digelar Besok

Sumsel | Selasa, 14 Juni 2022 | 08:19 WIB

Staf Ahli Bupati Badruzzaman Saksi Kunci Aliran Suap Fee 4 Proyek Infrastuktur Muba Menjerat Dodi Reza Alex

Staf Ahli Bupati Badruzzaman Saksi Kunci Aliran Suap Fee 4 Proyek Infrastuktur Muba Menjerat Dodi Reza Alex

Sumsel | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB