Pelaku yang dilaporkan ke pihak berwenang bisa menghadapi hukuman tiga bulan penjara atau denda sampai 25 ribu bath atau sekitar Rp100 juta.
Hadiah bagi warga
Sama seperti banyak negeri tetangganya di ASEAN, Thailand sudah lama menerapkan hukuman berat bagi mereka yang memiliki dan menggunakan ganja, meski sudah ada juga ada kebiasaan menggunakan ganja bagi pengobatan tradisional di sana
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk obat-obatan di tahun 2018.
Saat itu pemerintah menggambarkan perubahan tersebut sebagai "Hadiah Tahun Baru' bagi warga Thailand.
Pihak berwenang berharap petani dan pemilik bisnis di Thailand bisa mendapatkan manfaat dari penanaman ganja memanfaatkan pasar global ganja yang diperkirakan bernilai sekitar A$175,5 miliar menurut sebuah lembaga di San Fransisco Grand View Research.
Di tahun 2020 pemerintah meluncurkan klinik ganja pertama di Bangkok, setelah menyetujui penggunaan ekstrak ganja bagi pengobatan penyakit seperti kanker, ayan dan kecemasan.
Jiratti Kuttanam seorang ibu tunggal sedang berjuang melawan kanker payudara menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit, dengan minum seperti teh dan menghisap seperti rokok.
Dia mengatakan sudah terlalu lama bagi Thailand sampai akhirnya tidak lagi menjadikan ganja sebagai bahan terlarang.
"Saya begitu senang, karena saya tidak lagi harus sembunyi-sembunyi untuk membeli dan menggunakannya," kata Kuttanam yang berencana menanam ganja sendiri kepada ABC.
Baca Juga: Usai Ganja, Thailand Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
"Penyakit ini sangat menyusahkan dan saya tidak mau menggunakan obat pemati rasa setiap kali," katanya, sambil menambahkan ganja itu membantunya hidup dan membuat nafsu makannya tetap ada.