Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?

Stefanus Aranditio

Kamis, 16 Juni 2022 | 13:50 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?
Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 17 November 2021 [SuaraSulsel.id/Sekretariat Presiden RI]

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mempertanyakan maksud dari rencana pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Adam Putra menyatakan, pasal 218 RKUHP ini tidak jelas dan perpotensi menjadi pasal karet yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi seluruh masyarakat Indonesia.

"Apa urgensi dari pasal ini, mengingat pasal penghinaan presiden yang dulu ada di KUHP itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Adam dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena parameter penghinaannya tidak jelas, mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta seharusnya presiden dan wakil presiden sejatinya sama di depan hukum.

"Padahal, pasal penghinaan yang secara khusus ditujukan kepada pribadi itu sudah ada, jadi kami betul-betul mempertanyakan apa urgensi dari dihidupkan kembali pasal ini. MK juga menegaskan bahwa pasal serupa tidak boleh lagi dihidupkan," tegasnya.

Ada pun pasal 218 dalam RUKHP ini berbunyi; Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ancaman hukuman penjara bisa ditingkatkan menjadi satu tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Ini terkandung dalam Pasal 219 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berdemokrasi adalah pasal 240 RKUHP mengenai setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan.

baca juga

"ini tidak lagi relevan untuk RKUHP membawa pasal-pasal seperti ini yang menegasikan prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negaranya," tutur Adam.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.

Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilantik Jadi Mendag, Video Zulkifli Hasan Dimarahi Harrison Ford Viral Lagi

Dilantik Jadi Mendag, Video Zulkifli Hasan Dimarahi Harrison Ford Viral Lagi

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:45 WIB

Temui Presiden Jerman, Jokowi Diskusi Soal Situasi Perang di Ukraina

Temui Presiden Jerman, Jokowi Diskusi Soal Situasi Perang di Ukraina

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:29 WIB

Siap Hadapi Persib, Pelatih Persebaya Surabaya Klaim Kantongi Cara Redam Ciro Alves

Siap Hadapi Persib, Pelatih Persebaya Surabaya Klaim Kantongi Cara Redam Ciro Alves

Jabar | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:24 WIB

Bertemu Di Istana Bogor, Jokowi Dan Presiden Jerman Bahas Soal Situasi Di Ukraina

Bertemu Di Istana Bogor, Jokowi Dan Presiden Jerman Bahas Soal Situasi Di Ukraina

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:15 WIB

KPA: Penunjukan Eks Panglima TNI Menjadi Menteri ATR/BPN Dianggap Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

KPA: Penunjukan Eks Panglima TNI Menjadi Menteri ATR/BPN Dianggap Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×