Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin di 25 Pesantren dan 2 Universitas, Lulus Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:08 WIB
Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin di 25 Pesantren dan 2 Universitas, Lulus Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam
Papan bertulis Khilafatul Muslimin diturunkan Polisi dari rumah warga. [Antara]

Suara.com - Polisi menyebut organisasi Khilafatul Muslimin memiliki 25 pesantren dan dua perguruan tinggi. Pesantren dan perguruan tinggi tersebut didirikan sebagai sarana untuk menyebarkan paham Khilafah dan doktrinisasi agar membenci NKRI dan Pancasila.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap ini berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan terhadap para tersangka. Salah satunya terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung.

"Mereka punya 25 pesantren, itu sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31. Itu baru sementara, kami akan memgembangkam mencari sekolah lainnya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Hengki, Abdu menunjuk tersangka AS (74) sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Dia bertanggungjawab menyebarkan paham Khilafah dan doktrinisasi.

Hengki menyebut sistem pendidikan yang dipakai Khilafatul Muslimin juga berbeda dengan pesantren atau perguruan tinggi umumnya. Jejang pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiah atau SD, Madrasah Tsanawiyah atau SMP, Madrasah Aliyah atau SMA, serta perguruan tinggi atau universitas masing-masing hanya ditempuh dalam kurun dua tahun.

"Di mana setelah menjalani dua tahun di universitas mendapat gelar SKHI, sarjana kekhalifahan Islam," beber Hengki.

Menurut Hengki, pesantren dan perguruan tinggi yang didirikan oleh organisasi Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Pesantren.

"Apa yang disebut mereka sebagai pesantren tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Di sisi lain, ajaran yang mereka tanamankan kepada peserta didik juga tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Mereka mengajarkan taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian diajarkan juga sistem yang sudah final adalah khilafah, di luar khilafah adalah togut, setan atau iblis," pungkas Hengki.

23 Tersangka

Polri sejauh ini total telah menangkap dan menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan jumlah tersebut berdasar data yang dihimpun dari Polda dan jajarannya.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurut perincian Ramadhan, enam tersangka di antaranya di tangkap di wilayah Jawa Tengah. Kemudian, lima di Lampung dan lima lainnya di Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal

Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:57 WIB

Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disinyalir Bakal Represif Tuntaskan Masalah Lahan IKN

Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disinyalir Bakal Represif Tuntaskan Masalah Lahan IKN

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:54 WIB

Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin, 7 Orang Diciduk Termasuk Sejumlah Guru

Polres Wonogiri Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin, 7 Orang Diciduk Termasuk Sejumlah Guru

Surakarta | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:00 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?

Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:50 WIB

7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Wonogiri, Mereka Kepala Sekolah Hingga Pengasuh Madrasah

7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Wonogiri, Mereka Kepala Sekolah Hingga Pengasuh Madrasah

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:39 WIB

Temui Presiden Jerman, Jokowi Diskusi Soal Situasi Perang di Ukraina

Temui Presiden Jerman, Jokowi Diskusi Soal Situasi Perang di Ukraina

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB