Kenapa Tenaga Kesehatan Tidak dapat BSU 2022? Ini Alasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:13 WIB
Kenapa Tenaga Kesehatan Tidak dapat BSU 2022? Ini Alasannya
kenapa tenaga kesehatan Tidak dapat BSU (Freepik)

Suara.com - Pemerintah menyalurkan BSU subsidi gaji senilai Rp 1 juta pada tahun 2021 lalu langsung ke rekening karyawan yang terdata di bank Himbara yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI. Kemnaker bahkan membuatkan rekening bank Himbara secara kolektif bagi para pekerja penerima BSU yang belum memilikinya. Kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU?

Berkaitan dengan penyaluran BSU 2022, kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU 2022? Mengingat pekerja di bidang kesehatan pada 2021 tidak mendapatkan BLT subsidi gaji. Pertanyaan ini memang masih banyak dilontarkan oleh sejumlah pihak.

Sebenarnya, tidak hanya Pekerja di bidang kesehatan saja yang tidak dapat BSU. Namun, pekerja di bidang pendidikan juga tidak mendapatkan BSU juga. Pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak menjadi penerima BLT subsidi gaji merupakan syarat dan kriteria BSU 2021.

Saat itu, pekerja pada kedua bidang tersebut tidak menjadi prioritas. Pasalnya, pemerintah memprioritaskan BSU subsidi gaji diberikan pada pekerja swasta di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Sedangkan, untuk BSU 2022 ini pemerintah belum menetapkan pekerja di bidang apa saja yang menjadi prioritas dan yang bukan prioritas. Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pihaknya masih mematangkan skema hingga syarat dan kriteria pekerja yang akan diberi BLT subsidi gaji Rp1 juta tahun ini.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2022? 

Untuk sementara ini, ciri-ciri pekerja yang akan menerima BSU 2022 yaitu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Ciri selanjutnya adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Kemnaker menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan data calon penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta. Jika merujuk aturan BSU 2021, ada beragam syarat dan kriteria pekerja yang bisa memperoleh BSU, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pekerja berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

baca juga

2. Pekerja adalah penerima upah atau gaji.

3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji adalah sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara.

BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada para pekerja atau buruh bernilai Rp 1 juta merupakan bantuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Namun sayangnya, pekerja di bidang kesehatan dan pendidikan kemungkinan tidak bisa mendapatkannya seperti saat penyaluran BSU tahun lalu. 

Itulah penjelasan kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022

Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 11:16 WIB

Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!

Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 19:20 WIB

Pemerataan Tenaga Kesehatan Kunci Pelayanan Kesehatan yang Optimal di Daerah

Pemerataan Tenaga Kesehatan Kunci Pelayanan Kesehatan yang Optimal di Daerah

Health | Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:57 WIB

Bantu Nakes dan Masyarakat Dapatkan Informasi Kesehatan, Pfizer Luncurkan 2 Layanan Digital Baru

Bantu Nakes dan Masyarakat Dapatkan Informasi Kesehatan, Pfizer Luncurkan 2 Layanan Digital Baru

Health | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:08 WIB

Viral Oknum Nakes Diduga Bikin Konten TikTok di Dekat Pasien Jelang Operasi, Jadi Perdebatan Publik

Viral Oknum Nakes Diduga Bikin Konten TikTok di Dekat Pasien Jelang Operasi, Jadi Perdebatan Publik

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:45 WIB

Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Ceknya

Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Ceknya

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB