Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:56 WIB
Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (16/6/2022).

Dodi Alex sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Selain pidana badan, Jaksa KPK meminta Dodi membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider Pidana kurungan selama enam bulan," kata tim Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Persidangan tersebut pun digelar secara virtual. Terdakwa Dodi Reza mendengarkan dakwaan Jaksa KPK hanya dari Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, Jaksa KPK menambah pidana tambahan terhadap anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dengan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar.

"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa," ucap Jaksa KPK

Lebih lanjut, bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Dodi tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti, Jaksa KPK akan menyita sejumlah aset miliknya untuk dilelang.

Bila aset yang dilelang masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun dan empat bulan penjara. Pidana tambahan pun juga diberikan Dodi Reza terkait pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun penjara.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata tim Jaksa KPK

Adapun hal memberatkan, terdakwa Dodi Reza sebagai kepala daerah yang dipercaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"

Untuk hal meringankan terdakwa Dodi selama menjalani persidangan berperilaku sopan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastruktur tahun anggaran 2021.

Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:11 WIB

Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora

Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:02 WIB

Kasus Formula E, Eks Sesmenpora Gatot Diperiksa KPK

Kasus Formula E, Eks Sesmenpora Gatot Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:44 WIB

Sidang Perdana Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Siap-siap Dijerat Dakwaan JPU KPK

Sidang Perdana Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Siap-siap Dijerat Dakwaan JPU KPK

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:48 WIB

Bupati Muna Diperiksa, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN

Bupati Muna Diperiksa, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN

Sulsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:43 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:37 WIB

Masuk Babak Baru, Sidang Penyuap Dodi Alex Noerdin Bakal Digelar di PN Palembang

Masuk Babak Baru, Sidang Penyuap Dodi Alex Noerdin Bakal Digelar di PN Palembang

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:33 WIB

Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee

Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB