Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:56 WIB
Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (16/6/2022).

Dodi Alex sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Selain pidana badan, Jaksa KPK meminta Dodi membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider Pidana kurungan selama enam bulan," kata tim Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Persidangan tersebut pun digelar secara virtual. Terdakwa Dodi Reza mendengarkan dakwaan Jaksa KPK hanya dari Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, Jaksa KPK menambah pidana tambahan terhadap anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dengan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar.

"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa," ucap Jaksa KPK

Lebih lanjut, bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Dodi tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti, Jaksa KPK akan menyita sejumlah aset miliknya untuk dilelang.

Bila aset yang dilelang masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun dan empat bulan penjara. Pidana tambahan pun juga diberikan Dodi Reza terkait pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun penjara.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata tim Jaksa KPK

baca juga

Adapun hal memberatkan, terdakwa Dodi Reza sebagai kepala daerah yang dipercaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"

Untuk hal meringankan terdakwa Dodi selama menjalani persidangan berperilaku sopan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastruktur tahun anggaran 2021.

Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:11 WIB

Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora

Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:02 WIB

Kasus Formula E, Eks Sesmenpora Gatot Diperiksa KPK

Kasus Formula E, Eks Sesmenpora Gatot Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:44 WIB

Sidang Perdana Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Siap-siap Dijerat Dakwaan JPU KPK

Sidang Perdana Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Siap-siap Dijerat Dakwaan JPU KPK

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:48 WIB

Bupati Muna Diperiksa, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN

Bupati Muna Diperiksa, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN

Sulsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:43 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:37 WIB

Masuk Babak Baru, Sidang Penyuap Dodi Alex Noerdin Bakal Digelar di PN Palembang

Masuk Babak Baru, Sidang Penyuap Dodi Alex Noerdin Bakal Digelar di PN Palembang

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:33 WIB

Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee

Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

×