Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2022 pada bulan Juli 2022 ini. Kementerian Keuangan telah melontarkan anggaran dana sebesar Rp 34 triliun untuk gaji ke-13 yang akan segera cair. Lantas, gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair?
Sebelum Anda mengetahui gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, simak dulu penjelasan mengenai apa itu gaji ke-13 berikut ini.
Apa itu Gaji ke-13?
Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dan pensiunan dengan menggabungkan beberapa komponen gaji seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini telah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 nantinya antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pada gaji ke-13 ini, ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen khusus yang masih aktif bekerja. Tak heran, jadwal pencairan gaji ke-13 selalu dinantikan oleh para ASN.
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi anak dari ASN, TNI dan Polri.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
Sudah terjawab pertanyaan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, bukan?