Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN merupakan bentuk apresiasi serta untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca Juga: Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300