Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:44 WIB
Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun. [ANTARA]

Suara.com - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS cair Juni 2022. Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun besarannya yakni Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu dipastikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair secara bertahap mulai Juni 2022, sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi tenaga pendidik.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.

Adapun kriterianya seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kemudian, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran

123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB

Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru

Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:02 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:20 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir

Video | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:00 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!

Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:42 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:37 WIB

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:31 WIB

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:25 WIB

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB